Menurut bahasa ‘Aqiqah artinya: mengabung. Asalnya disebut ‘Aqiqah, sebab dipotongnya sosial binatang dengan penyembelihan tersebut. Ada yang mengatakan jika aqiqah adalah nama untuk hewan yang disembelih, disebut demikian karena lehernya dipotong Ada pula yang menunjukkan bahwa ‘aqiqah itu asalnya ialah: Serat yang terdapat pada kepala si momongan ketika ia keluar dari rahim permulaan, rambut ini disebut ‘aqiqah, karena ia mesti dicukur.

Aqiqah adalah penyembelihan domba/kambing untuk balita yang dilahirkan pada hari ke tujuh, 14, / 21. Jumlahnya 2 kontrol untuk bayi laki-laki & 1 sudut untuk budak perempuan.

Dalil-dalil Pelaksanaan

Mulai Samurah bin Jundab dia berkata: Nabi bersabda: “Semua anak budak tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi seri dan dicukur rambutnya. ” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad]

Mulai Aisyah dia berkata: Rasulullah bersabda: “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang serupa dan momongan perempuan tunggal kambing. ” [HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]

Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih satwa untuknya dalam hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama. ” [HR Ahmad]

Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata: Rasululloh berfirman: “Aqiqah dilaksanakan karena kemunculan bayi, dipastikan sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua sindiran darinya. ” [Riwayat Bukhari]

Dari ‘Amr bin Syu’aib atas ayahnya, mulai kakeknya, Rasulullah saw bersabda:

“Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi jadi hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing. ” [HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad]

Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW sempat ber ‘aqiqah untuk Patut dan Husain pada hari ke-7 atas kelahirannya, beliau memberi identitas dan menitahkan supaya dihilangkan kotoran mulai kepalanya (dicukur)”. [HR. Hakim, di AI-Mustadrak surah 4, sesuatu. 264]

Tanda: Hasan serta Husain merupakan cucu Nabi SAW.

Daripada Fatimah binti Muhammad begitu melahirkan Rancak, dia berkata: Rasulullah bertitah: “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada manusia miskin seberat timbangan rambutnya. ” [HR Ahmad, Thabrani, & al-Baihaqi]

Atas Abu Buraidah r. a.: Aqiqah itu disembelih di dalam hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua persepuluhan satunya. (HR Baihaqi & Thabrani).

Pedoman Aqiqah Anak adalah sunnah (muakkad) sesuai pendapat Kepala Malik, warga Madinah, Kepala Syafi'i dan sahabat-sahabatnya, Kepala Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan lazimnya ulama ahli fiqih (fuqaha).

Dasar yang dipakai sambil kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai substansi yang sunnah muakkadah merupakan hadist Nabi SAW. Yang berbunyi, “Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya dalam hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR al-Tirmidzi, Hasan Shahih)

“Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan dan gebyur darinya buangan (Maksudnya potong rambut rambutnya). ” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)

Ujar: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan” adalah komando, namun bukan bersifat tetap, karena siap sabdanya yang memalingkan daripada kewajiban yakni: “Barangsiapa diantara kalian terselip yang ingin menyembelihkan untuk anak-nya, dipastikan silakan lakukan. ” (HR: Ahmad, Abu Dawud serta An Nasai dengan sanad yang hasan).

Perkataan: “ingin menyembelihkan,.. ” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya tentu menjadi sunnah.

Imam Raja berkata: Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban), gak boleh di aqiqah ini hewan yang picak, mersik, patah rangka, dan pedih. Imam Asy-Syafi’iy berkata: Serta harus dihindari dalam hewan aqiqah itu cacat-cacat yang bukan diperbolehkan dalam qurban.

Buraidah berkata: Dahulu kami di masa jahiliyah apabila khilaf seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan menggores kepalanya secara darah kibas itu. Dipastikan setelah Sang pencipta mendatangkan Agama islam, kami memotong kambing, mencukur (menggundul) penyelenggara si momongan dan melumurinya dengan minyak wangi. [HR. Serbuk Dawud bagian 3, hal. 107]

Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Dahulu orang-orang di masa jahiliyah apabila meronce ber’aqiqah untuk seorang balita, mereka mengotori kapas dengan darah ‘aqiqah, lalu pada mencukur rambut si momongan mereka mencolekkan pada kepalanya”. Maka Nabi SAW berfirman, “Gantilah resam itu dengan minyak wangi”.[HR. Putra Hibban dengan tartib Ibnu Balban bab 12, hal. 124]

Kegiatan aqiqah dari sisi kesepakatan para ulama ialah hari ketujuh dari kelahiran. Hal tersebut berdasarkan hadits Samirah pada mana Rasul SAW berfirman, “Seorang budak terikat secara aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh serta diberi nama”. (HR. al-Tirmidzi).

Namun demikian, apabila terlewat dan bukan bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, ia bisa dijalankan pada hari ke-14. Dan jika tidak pun, maka di hari ke-21 atau masa saja ia mampu. Kepala Malik berkata: Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke tujuh (tujuh) buat dasar anjuran, maka takut-takut menyembelih pada hari di 4 (empat) ke 8 (delapan), di 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah tersebut telah semua. Karena pijakan ajaran Agama islam adalah memudahkan bukan merunyamkan sebagaimana nasihat Allah SWT: “Allah mengkhayalkan kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu”. (QS. Al Baqarah: 185)

Kegiatan aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kemunculan, ini berlandaskan sabda Rasul SAW, yang artinya: “Setiap anak ini tergadai secara hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, & diberi nama. ” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, & dishahihkan per At Tirmidzi)

Dan jika tidak siap melaksanakannya saat hari ketujuh, maka mampu dilaksanakan di hari di empat belas kasihan, dan jika tidak dapat, maka di hari ke dua persepuluhan satu, itu berdasarkan hadits Abdullah Putra Buraidah daripada ayahnya daripada Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau berkata yang artinya: “Hewan aqiqah tersebut disembelih dalam hari ketujuh, ke 4 belas, dan ke 2 puluh wahid. ” (Hadits hasan tambo Al Baihaqiy)

Namun sehabis tiga minggu masih tidak mampu dipastikan kapan pula pelaksanaannya di kala sudah mampu, karena pelaksanaan saat hari-hari di tujuh, di empat belas kasihan dan di dua puluh satu adalah sifatnya sunnah dan paling utama bukan wajib. Serta boleh juga melaksanakannya sebelum hari di tujuh.

Budak yang tenang dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan pula untuk disembelihkan aqiqahnya, lebih dari itu meskipun balita yang kelulusan dengan tuntutan sudah berusia empat bulan di dalam lembaga ibunya.

Aqiqah adalah syari’at yang ditekan kepada rama si momongan. Namun kalau seseorang yang belum pada sembelihkan satwa aqiqah per orang tuanya hingga ia besar, dipastikan dia siap menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: Dan kalau tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri oleh karena itu hal itu tidak apa-apa menurut beta, wallahu ‘Alam.

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga

Pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika bukan bisa, maka pada hari keempat belas. Dan jika tidak bisa pula, maka pada hari ke-2 puluh mono. Selain itu, pelaksanaan aqiqah menjadi bagasi ayah.

Namun demikian, bahwa ternyata pada kecil ia belum diaqiqahi, ia mampu melakukan aqiqah sendiri di saat kuat. Satu ketika al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “ada orang yang belum diaqiqahi apakah saat besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri? ” Imam Ahmad menyambut, “Menurutku, kalau ia belum diaqiqahi ketika kecil, oleh sebab itu lebih elok melakukannya seorang diri saat kuat. Aku gak menganggapnya makruh”.

Para pengikut Imam Syafi’i juga berpendapat demikian. Dari segi mereka, anak-anak yang sudah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, disarankan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri.

Nominal Hewan

Total hewan aqiqah minimal ialah satu ekor baik untuk laki-laki / pun untuk perempuan, sebagaimana perkataan Putra Abbas ra: “Sesungguh-nya Nabi SAW mengaqiqahi Hasan dan Husain mono domba wahid domba. ” (Hadits shahih riwayat Debu Dawud dan Ibnu Al Jarud)

Kalian harus ingat bahwa Laksmi dan Husain adalah anak kembar. Oleh sebab itu pada mono kelahiran ini disembelih dua ekor kambing.

Namun yang lebih yang utama adalah 2 ekor untuk anak laki-laki dan 1 kontrol untuk keturunan perempuan berdasar pada hadits-hadits dibawah ini:

Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi SAW menyabdakan agar dsembelihkan aqiqah mulai anak laki-laki dua ekor kambing dan atas anak dara satu sudut. ” (Hadits sanadnya shahih riwayat Kepala Ahmad & Ashhabus Sunan)

Dari Aisyah ra mengatakan, yang mempunyai: “Nabi SAW memerintahkan itu agar disembelihkan aqiqah daripada anak laki-laki 2 ekor kambing yang seimbang dan atas anak cewek satu upaya. ” (Shahih riwayat At Tirmidzi)

Hal-hal yang disyariatkan sehubungan secara ‘aqiqah

Yang berhubungan secara sang bani

1. Disunnatkan untuk menyampaikan nama serta mencukur serat (menggundul) pada hari ke-7 sejak hari iahirnya. Contohnya lahir di dalam hari Esa, ‘aqiqahnya tanggal pada hari Sabtu.

2. Bagi anak laki-laki disunnatkan ber’aqiqah dengan dua ekor kibas sedang untuk anak dara 1 termuda.

3. ‘Aqiqah ini bahkan dibebankan mendapatkan orang tua si anak, tapi boleh pun dilakukan per keluarga lainnya (kakek dan sebagainya).

4. Aqiqah tersebut hukumnya sunnah.

Daging Aqiqah Lebih Indah Mentah Atau Dimasak

Disarankan agar dagingnya diberikan pada kondisi sudah dimasak. Hadits Aisyah ra., “Sunnahnya dua ekor wedus untuk bani dan satu ekor kibas untuk budak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR al-Bayhaqi)

Uci-uci aqiqah dikasih kepada tetangga dan fakir miskin pun bisa diberikan kepada orang non-muslim. Apalagi jika sesuatu itu dimaksudkan untuk memukau simpatinya dan dalam kerangka dakwah. Dalilnya adalah tutur Allah, “Mereka memberi menjarah orang miskin, anak yatim, dan tahanan, dengan sanubari senang”. (QS. Al-Insan: 8). Menurut Ibn Qudâmah, tahanan pada ketika itu merupakan orang-orang kufur. Namun demikian, keluarga juga boleh menandaskan sebagiannya.

Yang berhubungan secara binatang sembelihan

1. Di masalah ‘aqiqah, binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah wedus, tanpa menelaah apakah jantan atau puan, sebagaimana babad di lembah ini:

Daripada Ummu Kurz AI-Ka’biyah, bahwasanya ia tahu bertanya terhadap Rasulullah SAW tentang ‘aqiqah. Maka petuah beliau SAW, “Ya, untuk anak laki-laki 2 ekor wedus dan untuk anak dara satu ekor kambing. Gak menyusahkanmu bagus kambing itu jantan sekalipun betina”. [HR. Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi menshahihkannya, dalam Nailul Authar 5: 149]

Dan abdi belum meraih dalil lainnya yang menampilkan adanya satwa selain kibas yang dipergunakan sebagai ‘aqiqah.

2. Zaman yang dituntunkan oleh Rasul SAW berdasar pada dalil yang shahih yakni pada hari ke-7 semenjak kelahiran anak tersebut. [Lihat saksi dusta riwayat ‘Aisyah dan Samurah di atas]

Pembagian daging Aqiqah

Tentang hal dagingnya maka dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya, serta mensedekahkan sebagian lagi. Syaikh Utsaimin mengatakan: Dan bukan apa-apa dia mensedekahkan darinya dan menjumput kerabat dan tetangga untuk menyantap target daging aqiqah yang sungguh matang. Syaikh Jibrin berkata: Sunnahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum muslimin, dan piawai mengundang teman-teman dan suku untuk menyantapnya, atau mampu juga dia mensedekahkan semuanya. Syaikh Putra Bazz mengatakan: Dan tuan bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya / sebagiannya serta memasaknya lalu mengundang orang2 yang tuan lihat layak diundang atas kalangan macam, tetangga, sohib-sohib seiman & sebagian orang-orang faqir untuk menyantapnya, serta hal sebagai dikatakan per Ulama-ulama yang terhimpun dalam Al lajnah Ad Daimah.

Pemberian Nama Keturunan

Tidak diragukan lagi bahwa ada signifikansi antara pengertian sebuah seri dengan yang diberi nama. Hal itu ditunjukan secara adanya sekitar nash syari yang menyatakan hal ini.

Dari Debu Hurairoh Ra, Nabi SAW bersabda: “Kemudian Aslam semoga Allah menyelamatkannya dan Ghifar semoga Allah mengampuninya”. (HR. Bukhori 3323, 3324 & Muslim 617)

Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Barangsiapa yang memperhatikan sunah, ia akan mendapatkan bahwa makna-makna yang tersembunyi dalam identitas berkaitan dengannya sehingga serasa makna-makna ini diambil darinya dan seakan-akan nama-nama ini diambil dari makna-maknanya”. Dan jika anda ingin mengetahui buah nama-nama terhadap yang diberi nama (Al-musamma) maka perhatikanlah hadits dalam bawah tersebut:

Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata: Hamba datang kepada Nabi SAW, beliau pun bertanya: “Siapa namamu? ” Aku elakan: “Hazin” Nabi berkata: “Namamu Sahl” Hazn berkata: “Aku tidak akan merobah nama pemberian bapakku” Rumpun Al-Musayyib mengatakan: “Orang itu senantiasa bersikap keras lawan kami setelahnya”. (HR. Bukhori) (At-Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al-’Isawiy hal 65)

Oleh karena itu, pemberian nama yang cantik untuk anak-anak menjadi salah satu kewajiban wali. Di antara nama-nama yang baik yang layak diberikan ialah nama nabi penghulu zaman yaitu Muhammad. Sebagaimana tutur beliau: Dari Jabir Ra dari Rasul SAW beliau bersabda: “Namailah dengan namaku dan janganlah engkau memakai kunyahku”. (HR. Bukhori 2014 dan Orang islam 2133)

Untuk mengetahui jalan pemberian nama yang baik pikir ajaran Islam, silahkan klik:

Memberi Sebutan Bayi atau Anak Secara Islami

Menyikat Rambut

Membabat rambut merupakan anjuran Rasul yang benar baik untuk dilaksanakan ketika anak yang baru wujud pada hari ketujuh.

Di hadits Samirah disebutkan jika Rasulullah saw. Bersabda, “Setiap anak terjepit dengan aqiqahnya. Pada hari ketujuh disembelihkan hewan untuknya, diberi nama, dan dicukur”. (HR. at-Tirmidzi).

Dalam kitab al-Muwaththâ` Kepala Malik menyampaikan bahwa Fatimah menimbang bobot rambut Hasan dan Husein lalu sira menyedekahkan argentum seberat rambut tersebut.

Tidak ada ketentuan apakah harus digundul atau gak. Tetapi yang jelas pencukuran tersebut kudu dilakukan secara rata; tidak boleh seharga mencukur sebagian kepala dan sebagian yang lain dibiarkan. Tentu saja semakin banyak rambut yang dicukur dan ditimbang semakin -insya Allah- tambah besar agaknya sedekahnya.

Undangan Menyembelih Satwa Aqiqah

Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin.

Memiliki arti: Dengan sebutan Allah, sungguh Allah terimalah (kurban) atas Muhammad serta keluarga Muhammad serta atas ummat Muhammad. ” (HR Ahmad, Orang islam, Abu Dawud)

Doa bocah baru dilahirkan

Innii u’iidzuka bikalimaatillaahit taammati min kulli syaythaanin wa haammatin wamin kulli ‘aynin laammatin

Memiliki arti: Aku berlindung untuk anak ini dengan kalimat Tuhan Yang Baik dari sekalian gangguan syaitan dan huru-hara binatang juga gangguan sorotan mata yang dapat menuntun akibat jelek bagi apa-apa yang dilihatnya. (HR. Bukhari)

Hikmah Aqiqah

Aqiqah Dari segi Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Agama islam sebagaimana dilansir di sebuah situs punya beberapa hikmah diantaranya:

1. Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim AMERIKA tatkala Tuhan SWT menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail AS.

2. Di dalam aqiqah tersebut mengandung bagian perlindungan daripada syaitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan itu sesuai dengan makna hadits, yang berarti: “Setiap bujang itu tergadai dengan aqiqahnya. ” [3]. Jadi Anak yang sudah ditunaikan aqiqahnya insya Sang pencipta lebih terlindung dari sindiran syaithan yang sering meniadakan anak-anak. Hal inilah yang dimaksud sama Al Kepala Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah “bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh aqiqahnya”.

3. Aqiqah ialah tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi ke-2 orang tuanya kelak saat hari perkiraan. Sebagaimana Kepala Ahmad menyebarkan: “Dia tergadai dari melepaskan Syafaat untuk kedua orang-orang tuanya (dengan aqiqahnya)”.

4. Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) menurut Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud mengecap syukur buat karunia yang dianugerahkan Tuhan Subhanahu wa Ta’ala beserta lahirnya si anak.

5. Aqiqah guna sarana mengadakan rasa semarak dalam mengerjakan syari’at Islam & bertambahnya keturunan mukminat yang dengan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.

6. Aqiqah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) diantara warga.

paket aqiqah bandung Dan sedang banyak sedang hikmah yang terkandung di dalam pelaksanaan Syariat Aqiqah ini.

Pengertian Aqiqah, Dalil Syari Tentang Aqiqah, Hukum Aqiqah Oleh Serbuk Muhammad ‘Ishom bin Mar’i[Disalin & diringkas balik dari kitab “Ahkamul Aqiqah” karya Duli Muhammad ‘Ishom bin Mar’i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Tanah al-Bustoni, beserta judul “Aqiqah” terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997]

Enter your text here...

© 2016 Harris & Miller Real Estate. 12 Pike St, New York, NY 10002
Powered by Webnode
Create your website for free! This website was made with Webnode. Create your own for free today! Get started